Polres Lotim Bekuk Penadah dan Pelaku Curanmor.

Iklan Semua Halaman

Masukkan kode iklan di sini. Direkomendasikan iklan ukuran 970px x 250px. Iklan ini akan tampil di halaman utama, indeks, halaman posting dan statis.

PERISTIWA

Polres Lotim Bekuk Penadah dan Pelaku Curanmor.

Lensa Nussa
Kamis, 30 Juli 2020
LOMBOK TIMUR - Tim Puma Polisi Resort (Polres) Lombok Timur dan Polisi Sektor (Polsek) sembalun yang dipimpin Kaur Bin Ops (KBO) Reserse dan Kriminal (Reskrim), berhasil membeku jaringan penadah dan pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di Desa Sembalun Kecamatan Sembalun Lombok Timur Rabu (29/7).

Kapolres Lombok Timur AKBP Tunggul Sinatrio SIK MH menyebutkan, para pelaku dan penadah yang dibekuk berlangsung pada waktu yang berbeda dari tanggal 24 Juli 2020 dan 29 Juli 2020 sehingga pada tanggal 24 Juli 2020 ia berhasil menangkap 3 orang yang dua diantaranya sebagai pelaku utama sedangkan satu lainnya sebagai penadah. Sementara tanggal 29 Juli 2020 Ia kembali mengamankan dua orang penadah.

Masing-masing pelaku dan penadah yakni S Alias P, (40)Tahun, Alamat Dusun Endut, Desa Sikur Barat, Kecamatan Sikur, Lombok Timur, dan M alias P (44) Tahun Alamat, Dusun Gawah Malang, Desa Lendang Nangka Utara Kecamatan Masbagik Lombok Timur. Kedua orang tersebut sebagai Pelaku Utama sedangkan LHJI alias U (40) Tahun, Alamat Dusun Gerung Permai, Desa Gerung Permai, Kecamatan Suralaga, Lombok Timur selaku Penadah. R alias HR, 50 Thn, Alamat Dusun Dasan Benjor, Desa Sembalun Lawang, Kecamatan Sembalun Lombok Timur dan E alias AI (38) Tahun, Alamat Dusun Tanak Tengak, Desa Sembalun Timba Gading, Kecamatan Sembalun Lombok Timur.

Kronologis penangkapannya, pada tanggal (24/7) sekitar pukul 19.00 Wita Tim Puma Polres Lotim telah meringus M dan S yang merupakan spesialis pencurian kendaraan bermotor dengan lokus incaran sepeda motor yang di parkir pemilik di pinggir jalan persawahan dan ditinggal bekerja, sehingga dari keterangan dua pelaku tersebut itu, sekitar pukul 23.00 Wita tim itu melakukan pencarian barang bukti yang telah dijual pelaku kepada seorang penadah yang berinisial LHJI, dan dari tangan penadah, Ia berhasil mengamankan 8 unit sepeda motor yang diduga hasil curian. 

Selanjutnya pada tanggal (29/7) Sekitar Pukul 13.00 Wita Tim melakukan pengembangan yang didasarkan dari keterangan penadah sebelumnya, yang diakuinya pernah menerima sepeda motor curian sebanyak 15 Unit dari seorang lainnya yang berinisial HR dan berhasil mengamankan 5 unit sepeda motor curian. 
sekitar Pukul 17.00 Wita Tim kembali menangkap seorang penadah yang berinisial E dimana pelaku berperan sebagai pemasar kendaraan Curian yang diterima dari HR dan berhasil mengamankan 5 Unit kendaraan. 

"Barang bukti yang berhasil kami amankan antara lain,1 Unit Sepeda Motor Honda Supra x 125 warna Hitam, 1 Unit Sepda Motor Supra x 125 Injeksi, 1 Unit Sepeda Motor Honda Beat Warna Putih Biru, 1 Unit sepeda Motor Vario Remote warna Merah, 1 Unit Honda Beat Street Warna Hitam, 1 Unit Sepeda Motor Honda Beat Injeksi merah Putih, 1 Unit Sepeda Motor Satria Fu warna Hitam, 1 Unit Sepda motor Honda Beat Injeksi Warna Hitam, 1 Unit Sepeda motor Honda Vario Fi Warna Merah, 1 Unit sepeda Motor Honda Vario warna Hijau Hitam, 1 Unit Sepeda Motor Honda Beat Karbu warna Biru, 1 Unit Sepeda Motor Honda Scoopy Warna Putih Coklat, 1 Unit Yamaha Jupiter Mx warna Hitam, 1 Unit Sepeda motor Jupiter Mx Warna Putih,1 Unit Sepeda Motor Yamaha Mio warna Biru, 1 Unit Sepeda Motor Honda Beat Warna Putih, 1 Unit Sepeda Motor Honda Beat Pop warna Putih Biru, 1 Unit Sepeda Motor Honda Vario Techno,"Sebut Tunggul.

"Saat ini Pelaku dan barang bukti diamankan dipolres Lombok Timur guna pengembangan terhadap beberapa penadah sembari menunggu proses hukum lebih lanjut (tr).