Tangani permasalahan Bantuan Covid-19 Pemda Dan Kapolres Inisiasi Bentuk Tim Penjalin.

Iklan Semua Halaman

Masukkan kode iklan di sini. Direkomendasikan iklan ukuran 970px x 250px. Iklan ini akan tampil di halaman utama, indeks, halaman posting dan statis.

PERISTIWA

Tangani permasalahan Bantuan Covid-19 Pemda Dan Kapolres Inisiasi Bentuk Tim Penjalin.

Lensa Nussa
Sabtu, 06 Juni 2020


SELONG - Pemerintah Daerah Lombok Timur bersama Kapolres Lombok Timur sepakat membentuk tim penjalin. Hal itu dilakukan sebagai upayanya dalam merespon banyaknya persoalan yang terjadi dibeberapa desa seperti di Gelora Kecamatan sikur, Desa Surabaya Utara Kecamatan Sakra Timur, Desa wakan kecamatan Jerowaru serta kejadian dibeberapa desa lainnya.

"Ada dua poin yang kita hadapi saat ini,pertama pemerintah desa supaya tidak merasa sendiri menghadapi tekanan. Lalu keluhan dan kegamangan masyarakat juga agar tersalurkan terhadap Apa yang perlu diketahuinya,"ujar M.Juani Taofik M.Ap sekretaris Daerah Lombok Timur.

 Diketahui bahwa Tim penjalin tersebut merupakan inisiasi yang diambil dari kearifan lokal dan akronimnya menjadi penjaga dan pelindung antara masyarakat dan pemerintah terutama didesa. Sehingga bilamana ada permintaan hearing yang dilayangkan masyarakat harus segera direspon sebab tidak semua tanggung jawab tersebut ada di desa Maka tentunya tim penjalin inilah yang akan bersama Kamtibmas mendampingi desa  menjawab hambatan komunikasi terutama berkaitan dengan Data penerima bantuan.

Bantuan yang diberikan kepada masyarakat saat Ini ada 6 bentuk yakni Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Bantuan Sosial Tunai (BST) dan Bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) yang muaranya Langsung dari kementerian Sosial republik Indonesia. Sedangkan Bantuan JPS Gemilang sumbernya dari pemerintah provinsi NTB. Sementara Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) sesuai dengan Permendes 6 tahun 2020 bersumber dari Dana Desa. Kemudian kewajiban pemerintah Lombok Timur dalam memberikan JPS APBD II Lombok Timur. Sehingga atas inisiatif wakil ketua II gugus tugas Kabupaten Lombok Timur yakni Kapolres Lombok Timur yang mengumpulkan stakeholder terkait akhirnya dapat dirumuskan menjadi beberapa poin yakni pentingnya peningkatan validasi data di desa dan kelurahan dan publikasi data kepada masyarakat. 

 "Dari 239 Desa, kenyataan di lapangan tidak semua desa mempublikasikan nama penerima yang lengkap sesuai by name by address (BNBA),"sebut Taufik 

 Apabila ada misalkan desa yang tidak melakukan publikasi data maka akan diberikan sanksi sesuai dengan yang diterapkan pemerintah Pusat terhadap Pemerintah Daerah yang dulunya ada 163 daerah ditunda pemberian dana alokasi umum (DAU) nya oleh pemerintah pusat Dan pihkanya juga bisa melakukan hal itu terhadap desa yang tidak mau memberikan publikasi data kepada masyarakatnya.

 "Kita punya Alokasi dana desa yang setiap bulan disalurkan ke pemerintah Desa karena itu jadi siltap nya desa,"tutupnya.

Sementara itu Kapolres Lombok Timur AKBP Tunggul Sinatrio MH menyebutkan, Tim penjalin yang dibentuk adalah untuk meluruskan persoalan yang adanya terutama indikasi permainan data oleh oknum atau bahkan dari keteledoran yang dilakukan di tingkat bawah. Sehingga bisa membantu pemerintah daerah dalam memberikan informasi terkait jumlah penerima bantuan dimasyarakat.

"langkah ini, positif sebab selama ini kita tidak pernah mengacu kepada sebuah regulasi yang jelas dalam hal data,"sebutnya. 

Ia berharap mudah-mudahan inisiasi yang dibentuk menjadi berkah dan menjadi strategi membangun Lombok Timur untuk menyerap aspirasi masyarakat sebab bantuan yang diberikan kepada masyarakat bisa membantu desa dalam membackup Kabupaten dengan tindakan-tindakan yang telah disebutkan. 

"selama ini kan hanya tim Kamtibmas saja yang berperan. Tapi dengan adanya Tim penjalin semoga bisa menyalurkan Aspirasi masyarakat,"sebutnya.

Apabila ada tindakan hearing mendadak disetiap desa maka akan mendahulukan tim penjalin untuk melakukan koordinasi dan komunikasi.

"kita akan mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan lewat tim penjalin,"sebutnya. (*)