TBUPP: Pemdes Wajib Tempel Data Penerima Semua Jenis Bantuan Pemerintah di setiap Dusun.

Iklan Semua Halaman

Masukkan kode iklan di sini. Direkomendasikan iklan ukuran 970px x 250px. Iklan ini akan tampil di halaman utama, indeks, halaman posting dan statis.

PERISTIWA

TBUPP: Pemdes Wajib Tempel Data Penerima Semua Jenis Bantuan Pemerintah di setiap Dusun.

Lensa Nussa
Sabtu, 16 Mei 2020
Lombok Timur karangtarunanews - Kisruh data yang lagi ramai di perbincangkan masyarakat menjadi perhatian serius yang harus segera ditanggapi bersama. Sehingga membuat Tim Bupati untuk Percepatan Pembangunan (TBUPP) Lombok Timur membahasnya dalam rapat koordinasi bersama jajaran.Jum'at (15/5).

Humas TBUPP Andra Ashadi Membeberkan, banyaknya program pemerintah yang di digelontorkan seperti program PKH, BPNT, BST Kemensos RI, JPS Gemilang Provinsi NTB, JPS  APBD II Lotim dan  BLT-DD sangat perlu di pahami dan di ketahui jenis oleh semua kalangan. Sehingga pemahaman tersebut bisa menjadi senjata dalam meminimalisir nilai kepercayaan di masyarakat.
Adapun Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan program keluarga yang bentuknya uang tunai dan langsung masuk rekening masing-masing keluarga penerima manfaat (KPM).

BPNT adalah Bantuan Pangan Non Tunai, bentuknya berupa Bahan Makanan yang disalurkan melalui E-warong (kios) yang ditentukan oleh  bank pelaksana kerjasama TKSK kecamatan.
Bantuan Sosial Tunai (BST) adalah bantuan dari kementerian Sosial yang bantuan ini dalam bentuk Uang Tunai, diperuntukkan bagi masyrakat miskin  perkotaan atau maupun masyrakat miskin Desa.
BLT adalah Bantuan Tunai yang sumber Anggaranya dari Dana Desa Masing-masing, Besarannya 600 ribu per bulan direncanakan selama 3 bulan. 

Adapun Untuk BLT dari Dana Desa terkategori menjadi tiga yakni Pertama Bagi Desa yg belum Cair Dana Desa Tahap I, maka diprioritaskan untuk BLT Covid 19, kedua bagi desa yg telah cair Dana Desa Tahap I, namun belum habis dibelanjakan, maka diprioritaskan untuk BLT Covid 19, sedangkan yang ketiga bagi Desa yang telah cair Dana Desa Tahap I dan teah habis dibelanjakan, maka segera bermohon Tahap II diprioritaskan untuk BLT Covid 19. 

"Lalu siapa yang berhak menerima BLT.
Yang berhak menerima adalah Warga Desa yang penghasilannya terdampak Covid 19 dan menjadi sekala prioritas adalah  Warga lanjut usia (lansia), warga Desa rentan sakit dan atau warga desa yang sakit menahun,"sebutnya.

Sementara Jaringan Pengaman Sosial (JPS) Gemilang adalah bantuan dalam bentuk Sembako yang sumber Anggaranya dari APBD Provinsi Nusa Tenggara Barat. Dan Jaringan Pengaman Sosial (JPS) Lotim adalah bantuan dalam bentuk Sembako yang sumber Anggaranya dari APBD Kabupaten Lombok Timur. 

"Pemda, menyadari dampak Covid-19 ini berpengaruh besar terhadap sektor ekonomi masyarakat,"sebutnya.

Ia menjelaskan, beberapa waktu yang lalu Bupati Lombok Timur yang juga sebagai Ketua Gugus Tugas Penanganan COVID-19 terus berihtiar untuk mengurangi dampak ekonomi tersebut dan memastikan tidak ada warga Lombok Timur yang tidak mendapatkan bantuan. 
"Jaringan Pengan Sosial (JPS) Lotim di peruntuk-kan bagi semua masyarakat Lombok Timur (kecuali PNS, Anggota TNI-Polri dan Anggota Dewan) dan masyarakat yang  tidak terkaper dari semua jenis program pemerintah yang lainya,"sebutnya.

Dalam kerangka  mendukung hajatan pemerintah dan memastikannya tepat sasaran serta menciptakan rasa keadilan di tengah masyarakat Pihkanya meminta  semua Pemerintah Desa untuk menempel data keluarga penerima manfaat dari semua program pemerintah di tempat-tempat yang di anggap strategis di masing masing dusun.

"Akan lebih bagus jika di beck up untuk di umumkan dalam bentuk PDF melalui media sosial (Akun facbook Desa, maupun WAG masyrakat) dan di lembaran pengumuman data ini agar mencantumkan No kontak/WA Posko Pengaduan,"sebutnya

Dalam temuannya pada tahap I (Pertama) pemdes dan dinas terkait terus melakukan perbaikan data sesuai yang diharapkan publik. Dan pada tahap II (kedua) di harapkan lebih baik sebab mempunyai data kependudukan yang lebih akurat.

"Dengan demikian masyarakat akan tenang, dan mengikuti anjuran pemerintah untuk tidak beraktivitas di luar rumah jika tidak ada keperluan yang mendesak sehingga penyebaran matarantai Covid-19 ini bisa kita putus, dan  kehidupan sosial kembali di nyatakan aman oleh pemerintah,"sebutnya

Humas TBUPP Lombok Timur