Dampak Covid-19, KUA Tutup Pendaftaran Pernikahan.

Iklan Semua Halaman

Masukkan kode iklan di sini. Direkomendasikan iklan ukuran 970px x 250px. Iklan ini akan tampil di halaman utama, indeks, halaman posting dan statis.

PERISTIWA

Dampak Covid-19, KUA Tutup Pendaftaran Pernikahan.

Lensa Nussa
Kamis, 07 Mei 2020
Lombok Timur karangtarunanews - Kantor Urusan Agama Kecamatan Sikur Lombok Timur melakukan penutupan pendaftaran Pernikahan bagi masyarakat. Hal itu dilakukannya mengingat wabah Virus Corona yang semakin menyebar dibeberapa wilayah. Sehingga membuat nya berdampak Kepada penutupan Pendaftaran pernikahan.

Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Sikur Lombok Timur Ali Akbar S.Ag menyebutkan, penutup pendaftaran pernikahan telah dilaksanakan sejak tanggal 23 April 2020 yang lalu. Namun penutupnya bersifat sementara sampai batas waktu yang ditentukan.
Awalnya, sebelum adanya wabah penyakit yang begitu mematikan tersebut Pendaftaran pernikahan bagi masyarakat tetap dibuka.
"Jadi sebelum ada virus Corona, yang daftar tetap dilaksanakan pernikahan,"sebutnya. 

Dikatakan Ali, Sesuai dengan hasil revisi undang-undang nomor 1 tahun 1994 yang diganti dengan undang-undang nomor 6 tahun 2019 tentang usia pernikahan. Pada saat waktu normal Sebenarnya tidak terlalu banyak yang mendaftar hal itu disebabkan dengan aturan yang menekankan usia pernikahan tersebut harus 19 tahun keatas.
"Jadi untuk saat ini di tutup dulu pendaftaran pernikahan sampai tanggal 30 Mei 2020,"sebutnya.

Sementara itu salah seorang Penghulu Masdi menyebutkan, Penutup pendaftaran pernikahan membuatnya harus terus mengikuti aturan yang berlaku sehingga dalam upaya memutus mata rantai penyebaran virus Corona dalam upaya masuk kantor pun pihaknya menggunakan sistem piket. "Jadi untuk sementara pelayanan masih belum normal,"sebutnya

Terhadap masyarakat di musim corona berniat melakukan pernikahan pihaknya belum berani melayani sebab sesuai hasil koordinasi dan surat edaran untuk sementara pernikahan belum bisa dilakukan di kantor KUA setempat. 
"Jadi yang kemarin itu yang sebelum masuk tanggal 1 April bisa melakukan pernikahan,"sebutnya. (*)